Kasus.co.id, Jakarta – Ivan Yustiavanda Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan ada praktik jual-beli rekening untuk pengguna judi online.
Hal tersebut disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Ivan mengatakan ada rekening yang dibuat sendiri oleh pengepul menyasar warga.
“Kasus judol ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul. Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu, bapak-bapak, para petani untuk buka rekening, pakai online dan segala macam. Mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan,” kata Ivan dalam rapat.
Ivan mengatakan ribuan rekening tersebut kemudian dijual kembali. Ia menyebutkan warga yang telah memberikan akses pembuatan rekening hanya diberi imbalan Rp 100 ribu.
“Nah, ribuan ini dijual ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul, untuk kemudian dia cuma ngasih Rp 100 ribu, kepada para pemilik nama tadi. Nah dia bisa jual kepada pihak lain dengan angka yang lebih besar dia dapat margin,” ungkapnya.
Ia mengatakan mayoritas rekening yang digunakan inaktif. Ivan menyebut sudah lama menemukan hal ini.
“Nah itulah rekening yang dibuka buat ini. Tapi memang ada juga praktik rekening yang dormant rekening yang inaktif tadi dijual belikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi,” ujar Ivan.
“Nah, itu juga kami temukan dalam proses kemarin CAT pada saat pendanaan politik itu juga sudah ada, artinya itu masif terhadap tindak pidana yang lain,” pungkasnya.