Kasus.co.id, Jakarta- Dua selebgram wanita di Jakarta Selatan bernama SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls, telah diperiksa polisi akibat melakukan promosi situs judi online. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum, Selasa (30/7/2024).
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tambahnya.
Tarif Rp 800 Ribu Sekali Promosi
Polisi mengungkap dua orang selebgram wanita di Jakarta Selatan bernama SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls mendapatkan bayaran dalam melakukan promosi situs judi online. Mereka dibayar Rp 800 ribu untuk satu kali postingan.
“Dari keterangan sementara Rp 800 ribu per postingan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum, Selasa (30/7).
Belum diketahui pasti berapa banyak total keuntungan yang sudah keduanya dapatkan dari promosi judi online. Namun, diketahui, dalam seminggu mereka bisa dua kali melakukan promosi judi online.
“Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan,” ujarnya.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka ditangkap setelah anggota Opsnal Polsek Tambun melakukan patroli siber. Polisi menemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan situs judi online.
Polisi kemudian menyelidiki dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial SM tersebut. SM kemudian ditangkap di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Polsek Tambun juga menangkap selebgram berinisial MJ alias Gemini Girls. MJ ditangkap di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024.