Kasus.co.id, Jakarta- Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kasus kejahatan judi online. Hal itu dikatakannya dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polri atau Hari Bhayangkara.
Puan menyebut, ada sebanyak 3,2 juta orang di Indonesia yang tercatat kecanduan judi online. Angka tersebut dikatakannya cukup fantastis hingga membuat Indonesia menjadi negara yang menduduki peringkat pertama se-Asia Tenggara terkait judi online.
“Judi online banyak melahirkan permasalahan sosial baik yang bersifat personal maupun komunitas,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antaranews, Selasa (2/7/2024).
Puan mengatakan, masyarakat yang bermain judi online akan cenderung menjadi kecanduan sehingga terjerumus pada pinjaman online karena hidupnya menjadi “gali lubang tutup lubang”.
“Saya juga banyak mendengar orang tua yang harus menanggung atau membayar utang anaknya karena kecanduan judi online. Masalah-masalah sosial akibat judi online seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama, apalagi judi online sudah menyusup masuk di semua kalangan,” ujarnya.
Namun, Puan mengingatkan bahwa tugas memberantas judi online bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri. Melainkan, itu adalah tanggung jawab bersama instansi pemerintah lainnya.
“Saya yakin dengan komitmen dan gotong royong Polri bersama Kemenkominfo, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun kementerian/lembaga lainnya dapat memberantas judi online di Indonesia,” ujar Puan.
Indonesia Darurat Judi Online
Adalah Jenderal Sutanto, kapolri yang akan dienal seoanjang masa sebagai pimpinan Pilri tertinggi yang paling tegas dalam memberantas judi. Dunia judi, dari kelas bawah hingga kasino dengan omset puluhan per malam langsung “nyungsep”. Era itu judi dibuat secara offline, atau semi offline misalnya judi Totot Gelap (togel).
Jumlah penjudi dan omzet judi di era digital meningkat drastis. Berapa angka pastinya, tidak ada yang tahu. Tapi menyimak press release Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko perkembangan judi onlie dari aspek jumlah kasus dan jumlah tersangka sangat memprihatinkan. Semakin banyak penjudi yang dibekuk, tidak melahirkan efek jera.
Mabes Polri mencatat 3.125 pelaku judi online ditangkap selama 2023 hingga 2024. Setidaknya pada 2023, telah terungkap 1.196 kasus dengan total 1.967 tersangka. Sementara sepanjang 2024 telah terungkap 792 kasus dengan 1.158 tersangka.
“Jika direkapitulasi jumlah kasus pada 2023-2024 sebanyak 1.988 dan jumlah tersangka sebanyak 3.125 orang,” kata Trunoyudo dikutip Selasa, 30 April 2024.
Perputaran uang
Pada tribulan pertama 2024, sudah ada Rp100 triliun uang yang berputar dari judi online. Sementara pada 2023 ini mencapai Rp327 triliun dengan total Rp168 juta transaksi. Angka ini meningkat drastis sebanyak 63% jika dibandingkan dengan akumulasi dari 2017.
Lebih dari 3,2 juta orang Indonesia yang bermain judi online dengan total Rp34,51 triliun yang digunakan untuk deposit. Bukan hanya dari kalangan menengah ke atas saja yang bermain judi online, namun angka ini justru didominasi oleh pelajar hingga ibu rumah tangga.
Trunoyudo mengatakan pemerintah telah memblokir baik situs, iklan dan amplikasi judi online selama dua tahun ini. Meski demikian, para pelaku tetap melancarkan aksinya dengan berbagai cara.