Kasus.co.id, Jakarta- Praktik judi online lebih tinggi nominalnya dibandingkan dengan seluruh kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan judi online menjadi transaksi keuangan mencurigakan terbesar dengan persentase 32,1 persen.
Hal ini mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana korupsi yaitu sebesar 7 persen. “Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima, itu sampai 32,1 persen. Kalau penipuan 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” ucap Natsir.
Perputaran uang pada praktik judi online yang sangat fantastis di setiap tahunnya dengan ribuan transaksi yang sudah tercatat. Natsir Kongah, menyatakan, hingga sampai bulan Mei 2024 terdapat 14.575 transaksi keuangan mencurigakan di tahun 2024. Sementara pada 2022 ada 11.222 transaksi dan 2023 ada 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
“Nah itu yang nilainya di 2023 (sebesar) Rp 327 triliun, dan di semester 1 ini seperti yang disampaikan Bapak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal 1 di tahun 2024,” ujar Natsir dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6).
PPATK telah memblokir 5000 rekening yang digunakan untuk menampung uang judi online. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran ribuan rekening itu dilakukan selama periode Januari hingga Mei 2024. Natsir menegaskan undang-undang memperbolehkan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Secara umum ya itu tidak ada keberatan, jadi undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang 5 hari plus 15 hari, nah setelah itu blokir itu bisa ditindaklanjuti oleh penyidik,” jelasnya.
Satgas Judi Online
Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap judi online. Segera akan dibentuk satgas akan dinahkodai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
“Sudah lebih dari 2,1 juta situs online sudah ditutup, dan satgas judi online sebentar lagi akan segera dibentuk, harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” jelas Jokowi, sebagaimana dikutip keterangan pers Sekretraris Negara.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangani oleh Pak Presiden karena saya sebagai menteri sudah paraf. Sebelum ke sini, saya sudah paraf,” imbuh Menkominfo, Budi Arie, (13/06/2024).
Budi Arie mengatakan bahwa sudah menandatangani surat ketetapan tersebut dan administrasinya. Komposisi yang akan ada didalam Satgas judi online adalah Hadi Tjahjanto sebagai pimpinan satgas, kemudian wakil ketua satgas adalah Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan menjadi Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum, sementara Menkominfo Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan.
Walaupun belum diresmikan, upaya pemberantasan judi online lintas kementerian sudah berjalan dan terus dilakukan.
Total Pelaku Judi Online 2020-2024
Pelaku judi online yang sudah ditangkap dari tahun 2020 hingga 2024 sebanyak 59 tersangka.
“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024 sebanyak 23 kasus. Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 14 Juni 2024.
Menurut Ade, tidak mudah membekuk bandar dan operator judi online. Mereka umumnya berada di luar negeri.
“Oleh karena itu, Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” pungkas Ade.